Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2017

suparman32.blogspot.com -- Hai teman-teman, bertemu lagi di blog saya, saat ini saya akan membantu memberitahukan cara pembuatan NPWP Pribadi Secara Online
Untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat NPWP, Dirjen Pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau bisa di kenal sebagai E-Registration (E-REG DJP)
 
Apa saja langkah-langkahnya, mari kita simak selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara Online adalah sebagai berikut :
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halam pendaftaran NPWP Online di situs Dirjen Pajak. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu E-Registration.
2. Silahkan mendaftar terlebih dahuli untuk mendapatkan akun dengan dengan mengklik "Daftar". Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamay email, password dan lainnya.
3. Lakukan Aktivasi Akun
Cara melakukan aktivasi akun anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang anda gunakan untuk mrndaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil di lakukan, selanjutnya anda harus login ke sistem E-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah anda buat tadi. Atau anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, anda akan di bawa ke halaman Registrasi Data NPWP untuk melalui proses pembuatan NPWP, silahkan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang di isi benar, akan muncul Surat Keterangan Terdapatar Sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada Formulir Pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengisi Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
6. Cetak (Print)
Selanjutnya anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer berikut :
a. Formulir Registration Wajib Pajak
b. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
c. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak di cetak. Silahkan tandatangani kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah anda siapkan.
d. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP setelah berkas kelengkapannya siap, anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah di tanda tangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda sebagai wajib pajak terdaftar.
Berkas tersebut dapat di serahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus di lakukan paling lambat 14 hari setelah Formulir terkirim secara elektronik. Jika anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, anda dapat memindai (Scan) dokumen anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi E-Registration tadi.
e. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP setelah mengirimkan berkas dokumen, anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi E-Registration. Jika statusnya di tolak, maka anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun apabila jika statusnya di setujui, maka kartu NPWP anda akan segera di kirim ke alamat rumah anda melalui Pos tercatat.

Sekian informasi yang dapat saya sampaikan semoga informasinya dapat membantu teman-teman yang ingin membuat NPWP secara Online.
Wasallam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2017"

Post a Comment